Regulasi pemilihan Ketua Umum SECI Periode 2022-2024 diatur dalam 2 (dua) tahapan yaitu tahapan penjaringan bakal pencalonan dan tahapan pemilihan calon
TAHAP I : PENJARINGAN BAKAL CALON (BALON)
1. Penjaringan Bakal calon (Balon) dipilih secara langsung oleh member SECI melalui form e-vote (online) one man two vote
2. Bakal calon dipilih oleh member bersifat (dipilih dan memilih)
3. Bakal calon pada proses penjaringan berasal dari nama-nama yang diajukan oleh member/ Chapter setelah melewati musyawarah chapter dan lainnya untuk memilih 2 nama yaitu (1 dari dalam chapter dan 1 nama dari chapter lain), dalam hal rekap penjaringan bakal calon dengan jumlah perolehan suara lebih dari 5 suara selanjutnya ditetapkan menjadi Bakal calon (Balon)
4. Bakal Calon (Balon) yang telah ditetapkan selanjutnya akan dipilih kembali oleh member resmi melalui E-vote (one man one vote) dan selanjutnya ditetapkan menjadi calon resmi dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan
TAHAP II : PEMILIHAN CALON
1. Tahapan Pencalonan dilakukan dengan sistem peringkat/ rangking hasil e-vote yaitu peringkat/ Rangking 1-5 yang telah ditetapkan pada tahapan sebelumnya
2. Bakal Calon yang mendapatkan perolehan suara e-vote rangking 1-5 suara terbanyak selanjutnya ditetapkan (tahapan sebelumnya) dan berhak maju menjadi calon ketua
3. Lima (5) Nama Calon yang telah ditetapkan selanjutnya dibawa ke forum resmi Munas #5 untuk dipilih secara langsung oleh Perwakilan Korwil dan Chapter (one chapter one vote).
4. Sebelum proses pemungutan suara dimulai, para calon yang telah terferivikasi sah pada tahap pemilihan diberi kesempatan untuk menyatakan kesiap sediaannya menyampaikan didepan forum Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional #5
5. Calon sah yang mendapatkan suara terbanyak pada tahap pemilihan selanjutnya ditetapkan sebagai ketua umum terpilih periode 2022-2024
6. Jika dalam tahapan pencalonan hanya terdapat 1 (satu ) orang calon, maka selanjutnya ditetapkan sebagai ketua umum terpilih periode 2022-2024